AS Imbau Tarif 104% untuk Sel dan Panel Surya Indonesia: Proteksionis Trump Picu Kekhawatiran

2/26/20262 min baca

AS Imbau Tarif 104% untuk Sel dan Panel Surya Indonesia: Langkah Proteksionis Trump Picu Kekhawatiran
AS Imbau Tarif 104% untuk Sel dan Panel Surya Indonesia: Langkah Proteksionis Trump Picu Kekhawatiran

Surakarta, 26 Februari 2026 - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kementerian Perdagangan secara resmi mengumumkan penerapan tarif impor sebesar 104% terhadap sel surya dan panel surya asal Indonesia. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena diberlakukan hanya beberapa hari setelah kedua negara menandatangani perjanjian dagang yang menetapkan tarif impor maksimal 19% di berbagai sektor pada 19 Februari 2026. Langkah AS ini dinilai sebagai bentuk proteksionisme yang kuat untuk melindungi industri dalam negeri, meskipun sempat menimbulkan kesan "ketidakselarasan" dengan semangat perjanjian bilateral yang baru saja disepakati antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Menurut pernyataan resmi Department of Commerce AS pada 21 Februari 2026, tarif anti-dumping dan countervailing duty sebesar 104% dikenakan karena adanya dugaan subsidi pemerintah Indonesia terhadap industri surya serta praktik dumping yang merugikan produsen AS. Kebijakan ini mirip dengan yang diterapkan AS terhadap produk surya dari China dan Vietnam sejak 2024, yang bertujuan menjaga daya saing perusahaan lokal seperti First Solar dan SunPower di tengah banjir impor murah dari Asia. Analis dari Peterson Institute for International Economics (PIIE) menyebut bahwa tarif tinggi ini adalah bagian dari strategi Trump untuk "membawa pulang" industri strategis seperti energi terbarukan ke wilayah AS, meskipun berisiko memperlambat transisi energi hijau global.

Di Indonesia, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena sektor panel surya merupakan salah satu industri yang sedang berkembang pesat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan, ekspor sel dan panel surya Indonesia ke AS mencapai lebih dari US$1,2 miliar sepanjang 2025, dengan pertumbuhan rata-rata 28% per tahun. Penerapan tarif 104% ini berpotensi memangkas ekspor hingga 60-70% dan berdampak pada ribuan tenaga kerja di pabrik-pabrik di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah RI sedang melakukan konsultasi mendalam dengan pihak AS untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan pengecualian atau renegosiasi, seperti yang dilaporkan CNBC Indonesia pada 22 Februari 2026.

Meski demikian, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap optimistis bahwa industri surya nasional tidak akan mati. Fokus saat ini adalah memperkuat pasar domestik melalui program PLTS rooftop dan proyek besar seperti pembangkit listrik tenaga surya di IKN Nusantara, yang ditargetkan mencapai kapasitas 10 GW pada 2030. Perjanjian dagang Februari lalu memang berhasil menurunkan tarif di sektor tekstil, elektronik, dan otomotif menjadi 19%, namun sektor energi terbarukan ternyata masih menjadi pengecualian karena dianggap strategis oleh AS.

Kebijakan tarif ini juga mencerminkan tren proteksionisme global di era Trump 2.0, di mana AS semakin agresif melindungi industri dalam negeri dari kompetisi Asia. Bagi Indonesia, ini menjadi pelajaran penting untuk terus melakukan diversifikasi pasar ekspor dan memperkuat rantai pasok domestik agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan.

Sumber gambar: Universitas Gadjah Mada