Ketika Nama Menu Starbucks Berujung Gugatan Miliaran Rupiah

10/19/20262 min baca

Starbucks sign
Starbucks sign

Surakarta, 19 Oktober 2026 - Nama produk bukan sekadar pemanis pemasaran. Bagi Starbucks, penyebutan buah dalam menu minuman justru menjadi persoalan hukum ketika konsumen merasa produk yang diterima tidak sesuai ekspektasi.

Pada Agustus 2022, dua konsumen di Amerika Serikat, Joan Kominis dari Astoria, New York, dan Jason McAllister dari Fairfield, California, mengajukan gugatan class action terhadap Starbucks. Mereka menuntut ganti rugi lebih dari US$5 juta atau sekitar Rp89 miliar (kurs saat itu). Gugatan itu menargetkan sejumlah minuman Refresher Starbucks yang menggunakan nama buah, seperti Mango Dragonfruit, Mango Dragonfruit Lemonade, Pineapple Passionfruit, Pineapple Passionfruit Lemonade, Strawberry Açai, dan Strawberry Açai Lemonade.

Menurut para penggugat, minuman-minuman tersebut tidak mengandung buah yang disebutkan di namanya. Mango Dragonfruit tidak mengandung mangga, Pineapple Passionfruit tidak mengandung passion fruit, dan Strawberry Açai tidak mengandung açai. Bahan utamanya justru air, konsentrat jus anggur, dan gula. Meski ada potongan buah kering seperti strawberry, pineapple, atau dragonfruit di beberapa varian, buah yang menjadi nama utama justru absen. Para penggugat mengklaim mereka membayar harga premium karena mengira minuman tersebut mengandung buah yang dijanjikan namanya.

Starbucks membantah tuduhan tersebut. Perusahaan berargumen bahwa nama seperti “Mango Dragonfruit” merujuk pada cita rasa, bukan berarti produk wajib mengandung buah mangga utuh. Starbucks menilai tidak ada konsumen yang wajar akan merasa tertipu, dan staf toko bisa menjelaskan komposisi jika ditanya.

Namun, pada September 2023, hakim federal di Manhattan, John Cronan, menolak permintaan Starbucks untuk menghentikan perkara pada tahap awal. Hakim berpendapat bahwa “sebagian besar konsumen yang wajar” bisa mengira buah yang tercantum dalam nama menu memang menjadi bagian dari minuman. Berbeda dengan istilah seperti “vanilla” yang sering dipahami sebagai rasa, kata “mango”, “passionfruit”, dan “açaí” secara umum dipahami sebagai indikasi adanya bahan tersebut, bukan sekadar rasa.

Konteks Lebih Luas: Gugatan Labeling yang Semakin Umum

Kasus Starbucks bukan fenomena tunggal. Industri makanan dan minuman di Amerika Serikat semakin sering menghadapi gugatan serupa terkait labeling. Konsumen dan pengacara class action semakin aktif menuntut transparansi, terutama ketika nama produk menciptakan persepsi tertentu tentang kandungan bahan. Beberapa merek lain pernah digugat karena klaim “all natural”, “made with real fruit”, atau penyebutan bahan utama yang ternyata hanya dalam jumlah sangat kecil.

Di era media sosial, isu semacam ini juga mudah membesar. Ketika konsumen merasa tertipu, reaksi bisa menyebar cepat dan memengaruhi reputasi merek, bahkan jika secara hukum perusahaan merasa posisinya kuat.

Pelajaran untuk Bisnis

Kasus ini menunjukkan bahwa strategi pemasaran punya batas yang perlu dijaga. Nama produk yang menarik memang bisa mendorong penjualan, tetapi klaim yang menimbulkan persepsi keliru juga berpotensi memicu biaya hukum dan merusak kepercayaan pelanggan.

Bagi bisnis yang bertumpu pada merek, kepercayaan konsumen merupakan aset jangka panjang. Ketika ekspektasi yang dibangun lewat pemasaran tidak sesuai dengan produk, dampaknya bisa meluas dari satu transaksi menjadi persoalan reputasi. Bahkan jika kasus akhirnya diselesaikan di luar pengadilan (seperti yang terjadi pada banyak gugatan class action), proses hukum tetap memakan waktu, biaya, dan perhatian manajemen.

Pada akhirnya, bisnis bukan cuma soal bagaimana membuat produk terlihat menarik, melainkan juga memastikan pesan yang disampaikan sejalan dengan apa yang diterima pelanggan. Transparansi dalam penamaan dan deskripsi produk semakin menjadi bagian penting dari pengelolaan merek di tengah konsumen yang semakin kritis.

Media Sosial

Temukan Kami

#KenalLebihDekat

© 2024-2026 Kaspa Space. All Rights Reserved

asosiasi coworking indonesia CID
asosiasi coworking indonesia CID

Anggota Asosiasi