OJK Gandeng MUI Siapkan Regulasi Crypto Syariah Tahun Ini: Agenda Prioritas KPKS, Fatwa DSN-MUI
Surakarta, 5 Maret 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyusunan regulasi khusus untuk aset kripto berbasis syariah. Topik ini telah ditetapkan sebagai agenda utama Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) tahun 2026. “Kami berharap regulasi ini bisa keluar tahun ini karena masuk agenda KPKS, meski kemungkinan tidak pada awal tahun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Aset Keuangan Digital dan Aset Crypto OJK, Hasan Fawzi, seperti dikutip berbagai media pada Kamis (5 Maret 2026).
Proses pembahasan melibatkan lintas lembaga, termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang akan menerbitkan fatwa syariah resmi. OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah mengirim surat resmi untuk mempercepat diskusi hingga tahap penerbitan fatwa. Hasan Fawzi menekankan bahwa sebelum fatwa diterbitkan, regulator harus memastikan ketersediaan pasokan kripto yang memiliki underlying aset sesuai prinsip syariah (misalnya stablecoin berbasis emas atau tokenisasi aset riil). “Kami akan terapkan seleksi berkala. Tidak semua aset kripto otomatis berstatus syariah,” tegasnya.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya OJK dan Bappebti sejak 2023 untuk mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam ekosistem kripto. Menurut data Bappebti per akhir 2025, transaksi kripto syariah di Indonesia telah mencapai Rp18,7 triliun, didominasi stablecoin dan tokenisasi aset halal. DSN-MUI sendiri telah menerbitkan beberapa fatwa terkait fintech syariah, termasuk Fatwa DSN-MUI No. 140/DSN-MUI/XI/2023 tentang kripto sebagai komoditas, dan kini sedang menyusun fatwa khusus untuk aset digital syariah.
Penerapan regulasi ini diharapkan membuka peluang baru bagi investor Muslim di Indonesia, yang merupakan pasar kripto terbesar ketiga di Asia. AFSI optimistis bahwa dengan regulasi yang jelas, volume transaksi kripto syariah bisa tumbuh hingga 40% dalam dua tahun ke depan. Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin keuangan syariah global, sejalan dengan target Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2028.
Dengan kolaborasi OJK dan MUI, Indonesia berpotensi menjadi negara pertama di ASEAN yang memiliki kerangka regulasi kripto syariah lengkap, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan perlindungan bagi masyarakat.
