Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029
Surakarta, 16 September 2025 – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini, yang awalnya diberlakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, kini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta pada 15 September 2025.
Menurut Airlangga, perpanjangan ini khusus diperuntukkan bagi UMKM orang pribadi dengan pendapatan tahunan hingga Rp4,8 miliar. "Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang lagi, tapi langsung diperpanjang hingga 2029," ujarnya, seperti dilansir dari Bisnis.com. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi jutaan pelaku UMKM, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Kebijakan PPh Final 0,5% ini pertama kali diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang memberikan tarif pajak rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Awalnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 2025, tetapi pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 2029 guna mendukung pemulihan ekonomi yang masih berlangsung. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM di Indonesia mencapai 65 juta unit usaha pada 2024, menyumbang 97,22% tenaga kerja nasional dan 61,07% PDB.
Perpanjangan ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional menjadi 70% PDB pada 2029. Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini akan dikombinasikan dengan program kredit murah dan pelatihan digital untuk UMKM, guna meningkatkan daya saing mereka di era digital.
Dampak Ekonomi dan Pendapat Para Ahli
Para ahli ekonomi menyambut baik keputusan ini. Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyatakan bahwa perpanjangan insentif ini akan membantu UMKM bertahan di tengah tantangan global seperti inflasi dan pelemahan rupiah. "Ini langkah yang tepat untuk menjaga daya saing UMKM, tapi pemerintah harus pastikan ada pengawasan agar tidak disalahgunakan," ujar Faisal, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan bahwa kebijakan ini akan mendorong UMKM untuk lebih aktif dalam ekspor dan digitalisasi. "Dengan pajak yang rendah, UMKM bisa alokasikan lebih banyak dana untuk inovasi dan ekspansi," katanya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia. Arsjad juga menambahkan bahwa di tengah perang dagang AS-China, UMKM Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemasok alternatif bagi pasar global.
Menurut laporan dari World Bank pada 2024, UMKM di Indonesia menyumbang 61% PDB dan 97% tenaga kerja, tetapi hanya 9% yang mengakses kredit formal. Perpanjangan insentif pajak diharapkan dapat meningkatkan akses UMKM ke pembiayaan, terutama melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disalurkan sebesar Rp300 triliun pada 2025.
Namun, tidak semua pendapat positif. Ekonom dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, memperingatkan bahwa perpanjangan ini bisa memperburuk defisit anggaran jika tidak diimbangi dengan peningkatan penerimaan pajak dari sektor lain. "UMKM memang perlu dukungan, tapi kebijakan ini harus dibarengi dengan reformasi pajak yang lebih luas," ujarnya, seperti dilansir Tempo.co.
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut gembira. "Ini akan meringankan beban UMKM yang masih pulih dari pandemi dan inflasi," kata Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun, dalam pernyataan resminya.
Tantangan dan Proyeksi ke Depan
Meskipun berdampak positif, perpanjangan ini menghadapi tantangan seperti peningkatan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan dan integrasi UMKM ke dalam sistem pajak digital. Pemerintah berencana merevisi PP 23/2018 untuk memperkuat aturan ini, dengan target implementasi penuh pada 2026.
Dengan perpanjangan hingga 2029, Indonesia diharapkan dapat memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, terutama di tengah target pertumbuhan 5,2% pada 2025. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto untuk mendorong inklusi ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada impor.