PLN Bongkar Tambang Bitcoin Ilegal di Bekasi, Konsumsi Listrik Capai 33.000 VA Setara Puluhan Rumah

7/1/20262 min baca

Close-up of server cooling fans in a vibrant data center.
Close-up of server cooling fans in a vibrant data center.

Surakarta, 1 Juli 2026 - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil membongkar sebuah ruko yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan Bitcoin (BTC) ilegal di kawasan Puri Cendana, Bekasi. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Petugas PLN menemukan instalasi listrik yang tidak resmi dan mencurigakan. Tegangan listrik yang digunakan mencapai 33.000 Volt Ampere (VA) — daya yang sangat besar dan setara dengan kebutuhan listrik puluhan rumah tangga (sekitar 15 rumah dengan daya 2.200 VA hingga 36 rumah dengan daya 900 VA).

Temuan di Lokasi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 unit server yang diduga kuat digunakan sebagai peralatan penambangan Bitcoin. Seluruh perangkat tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor PLN untuk proses lebih lanjut.

Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Bekasi menyatakan bahwa penyambungan listrik secara ilegal ini sangat berbahaya. Selain merugikan negara karena tidak melalui meteran resmi, instalasi liar ini berpotensi menyebabkan korsleting, kebakaran, dan gangguan pasokan listrik ke warga sekitar.

Dampak dan Kerugian

Kegiatan tambang Bitcoin ilegal seperti ini sering menjadi sorotan karena konsumsi listrik yang sangat tinggi. Penambangan kripto memerlukan server yang beroperasi 24 jam nonstop, sehingga membutuhkan daya listrik besar. Di Indonesia, kasus serupa sudah beberapa kali ditemukan di berbagai daerah, terutama di Jawa dan Sumatera.

Kerugian PLN akibat pencurian listrik semacam ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Selain itu, aktivitas ini juga berkontribusi terhadap beban tambahan pada jaringan listrik nasional dan berpotensi memperburuk defisit pasokan listrik di beberapa wilayah.

Respons PLN dan Aparat

PLN menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyambungan listrik ilegal. Kerja sama dengan aparat kepolisian juga terus ditingkatkan untuk menindak pelaku. Pelaku pencurian listrik bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pencurian listrik atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan keselamatan warga.

Kesimpulan

Pembongkaran tambang Bitcoin ilegal di Bekasi menunjukkan komitmen PLN dalam menjaga keamanan pasokan listrik dan mencegah kerugian negara. Masyarakat diharapkan ikut aktif melaporkan hal-hal serupa agar kasus pencurian listrik dapat diminimalisir. Di tengah maraknya aktivitas kripto, pengawasan yang ketat menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan pasokan energi nasional.

Media Sosial

Temukan Kami

#KenalLebihDekat

© 2024-2026 Kaspa Space. All Rights Reserved

asosiasi coworking indonesia CID
asosiasi coworking indonesia CID

Anggota Asosiasi