Tarif PPh Final UMKM 0% Permanen, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak Selamanya
Surakarta, 20 November 2025 - Pemerintah Indonesia telah mengukuhkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi permanen tanpa batas waktu, memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi jutaan pengusaha kecil. Kebijakan ini mencakup tarif 0% atau bebas pajak sepenuhnya untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, serta tarif 0,5% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa keputusan ini sudah final dan tidak lagi bergantung pada perpanjangan tahunan. "Sudah diputuskan. Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan, (dan) itu final," ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Jakarta pada 17 November 2025. Langkah ini diharapkan meringankan beban UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional dengan kontribusi hingga 60% terhadap PDB dan menyerap 97% tenaga kerja.
Kebijakan permanen ini merupakan evolusi dari insentif sebelumnya, yang awalnya diperpanjang secara berkala. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengumumkan perpanjangan hingga 2029 pada September 2025, dengan alasan memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar tidak lagi khawatir dengan perubahan regulasi tahunan. "Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," kata Airlangga di Istana Kepresidenan. Namun, keputusan terbaru membuatnya permanen, sebagaimana dijelaskan Maman, melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Revisi ini sedang dalam proses finalisasi oleh pemerintah, dengan tujuan utama untuk mendorong pertumbuhan UMKM tanpa beban pajak berlebih.
Selain pembebasan pajak, pemerintah juga mempermudah akses kredit bagi UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Maman menambahkan bahwa pengajuan KUR mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan sama sekali, sehingga lebih mudah diakses oleh usaha kecil. "Untuk pengajuan KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta dikenakan tanpa agunan sama sekali," jelasnya. Kebijakan ini sejalan dengan target pemerintah untuk menyalurkan KUR hingga Rp500 triliun pada 2025, dengan suku bunga subsidi hingga 3% untuk usaha mikro dan kecil. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM, di mana saat ini hanya sekitar 20% UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak aktif.
Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini dianggap sebagai stimulus penting di tengah pemulihan pasca-pandemi. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan bahwa pembebasan PPh final ini bisa meningkatkan pertumbuhan UMKM hingga 5-7% per tahun, karena dana yang seharusnya untuk pajak bisa dialokasikan untuk ekspansi usaha atau inovasi. Selain itu, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik keputusan ini, menyebutnya sebagai "napas segar" bagi pelaku usaha kecil yang sering terhimpit biaya operasional tinggi. Namun, ada catatan agar pemerintah memperkuat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti perusahaan besar yang menyamar sebagai UMKM untuk mendapatkan insentif.
Secara historis, tarif PPh final 0,5% untuk UMKM pertama kali diterapkan pada 2018 melalui PP 23/2018, sebagai pengganti tarif progresif yang lebih tinggi. Kebijakan ini sempat diperpanjang setiap tahun hingga 2024, sebelum akhirnya dibuat permanen untuk memberikan stabilitas. Dengan permanennya tarif ini, pemerintah diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM untuk formalisasi, sehingga meningkatkan basis pajak nasional di masa depan. Kebijakan ini juga selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sektor UMKM sebagai pilar ekonomi inklusif, dengan target kontribusi UMKM terhadap PDB naik menjadi 70% pada 2029.
