Wajib Scan Wajah untuk Nomor HP Baru Mulai 1 Juli 2026
Surakarta, 31 Mei 2026 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan baru yang cukup signifikan. Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi nomor telepon seluler baru wajib dilakukan dengan verifikasi biometrik wajah (face scan).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa verifikasi wajah akan dicocokkan secara langsung dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Teknologi pengenalan wajah ini menggunakan sistem yang sudah terintegrasi dengan database nasional.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” ujar Edwin.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini lahir dari maraknya kejahatan siber di Indonesia. Menurut data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas PASTI, hingga April 2026 saja, kerugian masyarakat akibat kejahatan siber telah mencapai Rp9,5 triliun. Penipuan yang paling sering terjadi meliputi:
Phishing dan social engineering
Penyalahgunaan OTP untuk akses rekening bank
Spam call dan SMS penipuan
Pembuatan nomor palsu untuk pinjol ilegal dan judi online
Sebelumnya, registrasi nomor HP hanya memerlukan foto KTP dan verifikasi NIK, yang relatif mudah dipalsukan. Hal ini dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan untuk membuat ribuan nomor sekaligus.
Cara Kerja Registrasi Biometrik
Proses registrasi baru akan berjalan sebagai berikut:
Pengguna datang ke gerai operator atau melakukan registrasi online.
Melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera yang sudah terverifikasi.
Sistem mencocokkan wajah dengan data Dukcapil secara real-time.
Jika cocok, nomor HP langsung aktif.
Komdigi menjamin bahwa data biometrik wajah tidak akan disimpan oleh operator seluler. Data hanya digunakan untuk proses verifikasi satu kali dan tidak disimpan dalam database operator.
Manfaat Kebijakan Ini
Mengurangi nomor anonim yang digunakan untuk kejahatan.
Meningkatkan akuntabilitas pengguna nomor HP.
Membantu penegakan hukum melacak pelaku kejahatan digital.
Memberikan rasa aman lebih besar bagi masyarakat saat bertransaksi digital.
Menekan penyebaran pinjol ilegal dan judi online.
Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan kebijakan ini. India telah sukses menggunakan Aadhaar (sistem biometrik nasional) untuk registrasi SIM card, sehingga berhasil menekan penipuan secara signifikan. Beberapa negara di Afrika dan Timur Tengah juga mulai mengadopsi sistem serupa.
Tantangan dan Kekhawatiran
Meski mendapat dukungan banyak pihak, kebijakan ini juga menuai kritik. Beberapa kelompok masyarakat sipil khawatir terhadap:
Potensi penyalahgunaan data biometrik oleh pemerintah.
Akses bagi masyarakat di daerah terpencil yang kesulitan akses internet atau gerai.
Masalah teknis seperti kegagalan pengenalan wajah pada orang dengan kondisi tertentu (luka, operasi plastik, dll).
Pemerintah menyatakan akan menyediakan masa transisi dan layanan bantuan bagi masyarakat yang kesulitan.
Kesimpulan
Kebijakan wajib scan wajah untuk nomor HP baru ini menandakan komitmen serius pemerintah dalam membersihkan ekosistem digital Indonesia. Di tengah ledakan penggunaan internet dan transaksi digital, keamanan identitas menjadi hal yang sangat krusial.
Bagi masyarakat, ini adalah langkah protektif meski terasa merepotkan di awal. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengurangi kerugian akibat kejahatan siber di masa mendatang.
Media Sosial
Temukan Kami
#KenalLebihDekat
© 2024-2026 Kaspa Space. All Rights Reserved

Anggota Asosiasi